Apakah Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Berinisal K Seperti Disebut Mahfud MD, Ataukah Sosok Ini?

Selasa 09-08-2022,13:28 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

"(Mereka) dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus (Inspektorat Khusus) timsus (tim khusus)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 4 Agustus 2022.

Perlu dicatat, ketiga jenderal yang terkena mutasi itu adalah bagian dari 25 personel Polri  yang  tengah diperiksa oleh tim Irsus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Kapolri Jnderal Listyo Sigit dalam jumpa pers Kamis, 4 Agustus 2022.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," imbuh Sigit.

BACA JUGA:Sopir Truk Fuso yang Tabrak Elf dan Timpa Avanza di Jalur Gentong Tasik Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Truk Timpa Avanza dan Tabrak Elf di Jalur Gentong Tasik, 2 Orang Tewas dan 3 Lainnya Luka-Luka

Sementara itu, pada cuitannya hari Selasa ini, 9 Agustus 2022, Mahfud MD meyakini kasus pembunuhan Brigadir J bisa tuntas.

 "Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyallah). Tersangka akan diumumkan hari ini," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Mahfud pun menilai Polri saat ini punya kemampuan hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Dia pn lantas menyebut kasus mutilasi yang dilalukan Ryan Jombang dan pengroyokan Ketau KNPI Haris Pratama yang bisa cepat terungkap.

BACA JUGA:Terbang ke Jurang, 8 Penumpang Rombongan Hajatan Tewas, Warga Ungkap Detik-Detik Menegangkan

BACA JUGA:Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga

“Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini, sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku. Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” papar Mahfud.

Sementara itu pada pernyataan sebelumnya Mahfud MD sempat menyatakan pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dijerat dengan dipidana.

Artinya perbuatan Ferdy Sambo itu tidak hanya masuk kategori pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Tak Setuju Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air Dibongkar 

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu 7 Agustus 2022.

Tags :
Kategori :

Terkait