Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Tak Setuju Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air Dibongkar

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Tak Setuju Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air Dibongkar

AKTIVITAS. Beberapa pengguna jalan melintas di Jalan HZ Mustofa. Pemkot diminta hati-hati soal kompensasi dari bangunan di atas saluran air.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya disarankan berkonsultasi ke kementerian merespons persoalan bangunan di atas saluran. 

Temuan saluran air di areal HZ Mustofa dan Cihideung yang tertutup bangunan ruko membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menyatakan opsi pembongkaran sangat tidak memungkinkan. 

Ia sependapat dengan wali kota, dimana proses pendirian bangunan-bangunan di sana merupakan warisan dari Kabupatan Tasikmalaya sebelum dimekarkan. 

BACA JUGA:H Dodo Rosada: Rencana Pemkot Pungut Kompensasi dari Bangunan di Atas Saluran Air Melanggar Undang Undang

“Jadi memang solusi pembongkaran kita tidak setuju juga, karena tidak mungkin dan miris saja. Direstui era pemkab, dibongkar era pemkot. Karena pendiriannya itu warisan,” kata Muslim kepada Radar, Senin 8 Agustus 2022, kemarin.

Muslim menyarankan pemkot  melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi lebih tinggi, mulai Kementerian Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Kan opsi wali kota saya rasa sudah benar, memungut retribusi. Tapi aturan dan landasan hukumnya mesti jelas, dikaji dan dipastikan. Ya konsultasi ke kementerian terkait untuk hal tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:Proyek Pedestrian Kota Tasik, Waketu II PC PMII: Jangan Sampai Pembangunan Kota Ini Tidak Jelas

Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya itu menjelaskan, hal semacam itu biasanya bisa ditangani kebijakan di level provinsi atau daerah. 

Namun, mesti mendapat keterangan dan aturan yang membolehkannya, supaya saat diberlakukan tidak berujung gugatan atau persoalan hukum. 

“Memang dilihat dari undang-undang jelas tidak boleh, tapi pemkot mesti cari regulasinya. Tanya ke ahli dan yang berwenang agar itu bisa dicarikan solusi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI

Ia menambahkan, “Kasihan mereka tak ada kepastian hukum kan, apalagi sudah berdiri sejak era Pemkab Tasikmalaya.” 

Menurutnya, pasca kebijakan pemkot atas persoalan tersebut muncul, pemkot bisa menyisir are lain yang terjadi kasus serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: