4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Seorang di Antaranya PNS

Selasa 09-08-2022,10:50 WIB
Editor : Radi Nurcahya

TANGGAMUS, RADARTASIK.COM - Empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Tanggamus. 

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat 5 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial EJ (29), AS alias Jajang (26), dan DS (32) , ketiganya warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. 

BACA JUGA:PKL HZ Mustofa dan Cihideung ’Petak Umpet’ dengan Satpol PP

Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan warga Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berinisial NR (32). 

"Tersangka NR adalah pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu-sabu," ujar Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.

Usut punya usut, rupanya satu dari keempat tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus, yakni tersangka EJ.  

BACA JUGA:Mohon Bersabar, Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J Diumumkan Langsung oleh Kapolri Nanti Sore

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Desak Agar Irjen Sambo Dijerat Pidana Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

AKP Deddy mengungkapkan penangkapan keempat tersangka peredaran narkoba itu berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar TKP yang menyebutkan di salah satu rumah tersangka kerap terjadi peredaran narkotika di Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip. 

Atas laporan tersebut, selanjutnya Satuan Narkoba Polres Tanggamus pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga akhirnya dapat mengungkap para tersangka. 

Berdasarkan keterangan para tersangka mereka berbagi tugas untuk mendapatkan barang terlarang itu. 

BACA JUGA:Banyak PAUD di Kota Tasikmalaya yang Belum Terakreditasi

"Tersangka AS dan DA berperan untuk membeli barang tersebut kepada bandar yang masih dalam pengejaran. Kemudian tersangka NR dan EJ ini membeli barang tersebut kepada saudara AS dan DA, lalu mereka menggunakannya secara bersamaan dikediaman NR, " terang AKP Deddy. 

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa empat alat hisap sabu-sabu, 12 plastik klip bekas pakai, empat pipa kaca atau pirek, delapan sedotan, dua sumbu, serta enam korek api.  

Kategori :