4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Seorang di Antaranya PNS

Selasa 09-08-2022,10:50 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa tiga plastik klip, tiga ponsel, kotak rokok, lima plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.81 gram, dan dua dompet. 

BACA JUGA:Terbang ke Jurang, 8 Penumpang Rombongan Hajatan Tewas, Warga Ungkap Detik-Detik Menegangkan

BACA JUGA:Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

"Tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :