Pengacara Brigadir J Desak Agar Irjen Sambo Dijerat Pidana Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengacara Brigadir J Desak Agar Irjen Sambo Dijerat Pidana Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengacara keluarga Brigadir J mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana karena terindikasi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Foto kolase jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tidak sepakat jika mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hanya dijerat pelanggaran etik tetapi juga harus dijerat pelanggaran pidana. 

“Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik. Sebab, tidak sedang menyidik perkara. Seharusnya dijerat pidana. Karena bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan. Tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," ujar Kamaruddin seperti dilansir fin.co.id, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin penerapan pelanggaran kode etik terhadap Ferdy Sambo dinilainya sangat tidak tepat

BACA JUGA:Di-prank Bripka RR yang Ngaku Sembunyi Dibalik Kulkas, Komnas HAM Minta CCTV di Rumdin Irien Sambo Dibuka

BACA JUGA:Se-Indonesia Dibohongi, Ternyata Tidak Ada Baku Tembak di Rumdin Irjen Sambo, Deolipa: Itu Direkayasa

Terlebih, Ferdy Sambo disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologis tewasnya Brigadir J.

Kamaruddin pun lantas menjelaskan adanya, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan. 

BACA JUGA:Terbang ke Jurang, 8 Penumpang Rombongan Hajatan Tewas, Warga Ungkap Detik-Detik Menegangkan

Kamaruddin menambahkan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat. 

"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Jika benar (menghalangi penyidikan, Red), bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP,” urainya.

Selain itu, Kamaruddin pun tidak yakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang jadi tersangka pembunuhan. 

BACA JUGA:Mohon Maaf, Kata BKN Usia di Atas 56 Tahun Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Begitu juga dengan penetapan tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang jadi tersangka pembunuhan berencana sebagai  aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id