Mohon Bersabar, Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J Diumumkan Langsung oleh Kapolri Nanti Sore

Mohon Bersabar, Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir J Diumumkan Langsung oleh Kapolri Nanti Sore

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sesuai janjinya Senin kemarin, hari Selasa ini, 9 Agustus 2022, Mabes Polri akan mengumumkan tersangka baru atau tersangka ketiga atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. 

Namun publik agaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya, pengumuman tersangka baru tersebut baru akan dilakukan Mabes Polri pada sore hari nanti. 

“InsyaAllah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa pagi, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Desak Agar Irjen Sambo Dijerat Pidana Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

BACA JUGA:Se-Indonesia Dibohongi, Ternyata Tidak Ada Baku Tembak di Rumdin Irjen Sambo, Deolipa: Itu Direkayasa

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. 

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” kata Dedi.

Irjen Dedi menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

BACA JUGA:Terbang ke Jurang, 8 Penumpang Rombongan Hajatan Tewas, Warga Ungkap Detik-Detik Menegangkan

BACA JUGA:Pak Bupati Ciamis, di Lokasi Kecelakaan Maut Sukamantri Tak Ada Pagar Penahan Jalan, Ini Suara Warga

Seperti diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. 

Tersangka pertama dalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Cuan Terbaik di Tahun 2022, Kira-Kira Pilih yang Mana Nih ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com