JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ahmad Ramzy agaknya ogah memperpanjang urusannya dengan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait somasi yang telah dilayangkannya.
Menurut Ramzy hingga detik ini tidak ada upaya permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara pihak keluarga Brigadir J atas ucapannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya tersebut.
“Sejauh ini belum ada ppermintaan maaf,” katanya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Fuso Seruduk 2 Motor dan Sepeda di Rancabango, Kota Tasik, Pesepeda Tewas
BACA JUGA:Video Detik-Detik Truk Rem Blong Tabrak Sepeda dan Motor di Dekat Transmart, Cek di Sini
Ramzy pun mengungkapkan alasan kenapa kliennya batal melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Ternyata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berkata buang waktu saja menanggapi ocehan Kamaruddin Simanjuntak. Sehingga, dia pun urung membuat laporan polisi.
“Bahwa pak BTP ‘tidak jadi’ membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap ‘buang waktu saya aja’,” ujar Ramzy lagi.
Sebelumnya, pernyataan Kamaruddin viral di media sosial usai menyinggung nama dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dari pernyataan yang viral di media sosial, Kamaruddin yang tengah membahas motif dibalik pembunuhan Brigadir J dengan menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Motor Bodong Bisa Dibuatkan STNK Baru? Penjelasannya Begini
Menurut Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh.
Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.