BACA JUGA:Heboh 1 Kontainer Paket Bansos Ditimbun di Lapangan KSU Sedalam 3 Meter
“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal 335 dan 289,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa, 12 Juli lalu.
Namun, Budhi kala itu tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Budhi, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum.
BACA JUGA:JNE Beri Penjelasan Soal Temuan Bansos Ditimbun di Lapangan KSU Depok
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya.
Belakangan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diambil alih oleh Mabes Polri.
Ya dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.