Pernyataan Kominfo Bahwa Domino QiuQiu Bukan Judi Online Disindir Habis Netizen: Astagfirullah Disuruh Coba

Senin 01-08-2022,06:57 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

"Domino qiuqiu lolos PSE, mantappppp yok sekarang Judi aja kita gaes, ga perlu top up steam wallet buat beli game mahal2.. Yang legal di blokir.. Yang ilegal di persilahkan," sindir pemilik akun @padeeel sambil menyertakan sejumlah emoji tertawa.

"Enak banget itu Domino Qiu qiu dan kawan-kawan di promosiin sama penjabat kerenn," cuit akun @Vikkristian12sambil menyertakan emoji tepuk tangan.

"Permainan Domino Qiu Qiu menggunakan taruhan uang malah dibilang bukan judi. Steam Games, Epic Games, dll; sudah jelas permainan malah dilarang sampai DNS websitenya diblokir," sindir akun @DSetyopribadi sambil menyertakan emoji tertawa.

BACA JUGA:Kasus Penyekapan Minta Tebusan Rp50 Juta Terbongkar, Awalnya Masuk Laporan ke Nomor Layanan Ini

"Astagfirullah disuruh coba main domino qiu qiu, disuruh coba bermain untuk mengundi nasib ckck @kemkominfo kata pak sammy bisa ga ngeluarin duit kalo piawai mainnya  ajarin dong pak #BlokirKominfo," ujar pemilik akun @karadesianto.

"Tapi yang menang bisa dapat hadiah uang, loh. Sekedar mengingatkan definisi judi pada KUHP Pasal 303 (3): Yang dikatakan main judi yaitu tiap2 permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung2an saja," tulis pemilik akun @sigitwid.

Sementara itu berdasarkan penelusuran radartasik.disway.id, kepolisan di sejumlah daerah pernah melakukan penangkapan pelaku judi online QiuQiu ini.

BACA JUGA:Dua Motor Diserempet Mobil di Jalan Bantar, Tim Maung Galunggung Kejar hingga ke Sancang, Garut

Misalnya saja Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Januari 2022 lalu telah menangkap dua pelaku judi online QiuQiu di sebuah warnet di daerah Tanjung Priok.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DA dan AM.

“Tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis Domino Qiu Qiu secara online. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2022.

BACA JUGA:Apakah Cicak Pengkhianat dan Pembawa Sihir? Simak Penjelasan Buya Yahya

Atas perbuatannya itu kedua pelaku kata Yusri dikenakan Pasal Pasal 303 KUHP.

Selain itu pada 10 April 2022 lalu Polresta Mataram melalui Tim Puma berhasil membekuk lima pelaku judi jenis QiuQiu di Jalan Sultan Kharudin Lingkungan Persinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram.

“Kami telah mengamankan lima orang, terdiri empat orang dewasa dan satu remaja. Mereka tertangkap tangan melakukan judi kartu domino Qiu-Qiu,” ujar Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pelaku yang diamankan polisi yakni R (30), B (30), SH (30), SH (25), dan FS (16), dengan alamat yang sama Pesinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram.

Kategori :