PayPal Diblokir Kominfo, Nama PayTren Jadi Trending Topik

Sabtu 30-07-2022,15:58 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

PayTren didirkan oleh Ustaz Yusuf Mansur pada 10 Juli 2013 di bawah bendera PT Veritra Sentosa Internasional (VSI).

Sempat masuk lima besar sebagai layanan pembayaran di Tanah Air, seiring perjalanan waktu dan makin banyaknya aplikasi pembayaran sejenis, yang menawarkan banyak keunggulan dan keuntungan, PayTren semakin ditinggalkan.

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Lebih Berbahaya Manakah Plastik Berbahan Polikarbonat atau PET? Begini Kata Peneliti

Lantas apa itu PaypalPayPal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online. 

PayPal memungkinkan pelanggan untuk membuat akun di platformnya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro penggunanya.

Di antara keunggulan dari PayPal adalah memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antarnegara. Semua transaksi ini dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.

BACA JUGA:Waduh! Pengacara Brigadir J Bocorkan Hasil Autopsi Ulang, Ungkap Hal yang 'Mengerikan'

Artinya, dengan memiliki akun atau rekening PayPal, pengguna bisa melakukan transaksi lintas batas atau melakukan belanja online lewat e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.

Saat ini PayPal dilaporkan sudah memiliki lebih dari 400 juta pengguna aktif di seluruh dunia dan menjadi alat pembayaran yang paling populer.

Kembali ke pemblokiran PayPal oleh Kemkominfo tersebut terbilang menarik. Pasalnya nama PayPal sempat muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, atau tepat waktu

BACA JUGA:Dian Sastro Tantang Anak-anak Muda Kreatif Citayam Fashion Week Lakukan Ini, Mau Enggak Yah?

Namun entah kenapa tiba-tiba nama PayPal hilang dari daftar laman PSE Kemkominfo.

Tak hanya itu, nama PayPal juga juga sudah masuk dalam daftar pemblokiran Trust Positif. 

Trust Positif sendiri adalah situs yang dibuat Kemenkominfo untuk menampung aduan-aduan dari masyarakat terkait konten internet, selain itu, situs-situs bermuatan radikalisme, konten pornografi, SARA, dan konten bajakan juga bisa dimasukkan ke dalam daftar blokir Trust Positif.

BACA JUGA:Tim Gabungan Jaga Kesakralan Malam Tahun Baru Islam, Gelar Razia ke Hotel dan Kosan, Amankan 4 PSK Online

Tak pelak pemblokiran PayPal ini menuai kecaman dari warganet dan pelaku jual beli online.

Kategori :