"Hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolres Tasikmalaya.
Untuk menebus perbuatannya, keenam tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Polres Tasikmalaya. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun,” tandasnya.