KPAID: Korban Perundungan Biasanya Anak Anak dari Kelompok Ekonomi Lemah, Sedang Pelakunya dari Keluarga Mapan

Selasa 26-07-2022,12:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

Peran KPAID sendiri dalam setiap kasus kekerasan seksual lebih kepada pendampingan dari mulai pendampingan psikis, proses hukum sampai upaya pemulihan.

Namun untuk proses hukum, tidak semua korban siap untuk menempuhnya.

”Jadi kita asesmen dulu, kalau tidak siap dengan proses hukum langkah kita ya terapi untuk menguatkan psikisnya,” tuturnya.

Ketika proses hukum berjalan pun ada hak-hak anak selaku korban yang harus dipertahankan. Khususnya hak pendidikannya di sekolah sebisa mungkin jangan sampai terganggu serta hak pendampingan sosial.

”Jadi kita pun komunikasi dengan instansi pemerintah dan juga sekolah,” katanya.

Pascavonis putusan pengadilan, pendampingan tidak serta merta berakhir. Karena ada kerawanan serangan psikis kepada korban.

”Karena biasanya korban dan pelaku masih di lingkungan yang sama, jadi kami lakukan komunikasi supaya tidak ada konflik berkepanjangan,” ucapnya.

Kasus kekerasan seksual memiliki banyak faktor. Khususnya ketika pelakunya orang dewasa. Dari mulai pergaulan, terlalu lama ditinggal istri sampai hal-hal yang berbau mistis.

Ketika ada pelaku yang masih di bawah umur KPAID tetap lakukan pendampingan, dalam proses hukum ada diversi. Di mana ada perlakuan khusus terhadap anak dalam menjalaninya, dan untuk vonisnya bergantung pada pengadilan.

”Bisa dikembalikan pada orang tua, dititipkan di yayasan, pokoknya Bapas (Balai Pemasyarakatan) anak itu alternatif terakhir,” ucapnya.

Untuk kasus perundungan, kata Ato, apa yang dialami FH bukan pertama kalinya terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Tercatat pada 2020 ada lima kasus, 2021 ada tiga kasus dan Sampai Juli 2022 ada tiga kasus.

Upaya pendampingan dalam kasus perundungan secara substansi masih sama. Dari mulai pemulihan psikis, proses hukum dan pengondisian lingkungan. ”Tidak semua kasus perundungan ada unsur pelanggaran hukum,” katanya.

Dari beberapa kasus yang ditangani, ada dua faktor kuat anak-anak itu jadi korban atau pelaku bullying. Korban perundungan biasanya anak-anak dari kelompok ekonomi lemah ditambah karakter jiwa yang lemah.

”Pelakunya biasanya dalam kondisi sebaliknya, dari keluarga ekonomi mapan,” tuturnya.

Untuk kasus FH, saat ini KPAID melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Karena di keluarganya masih ada anak kecil yang harus dipastikan pertumbuhannya.

”Orang tuanya kan sampai sakit dan drop, kita khawatir pertumbuhan anaknya jadi bermasalah,” ucapnya.

Kategori :