JEDDAH, RADARTASIK – Jemaah haji Indonesia mendapat pengembalian uang saku atau living cost sebesar 1.500 riyal atau setara 6 juta rupiah.
Mengenai living cost, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan, BPIH yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1.500.
Meski tidak naik, Menag menyebutkan, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M.
"Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," imbuh Menag dalam keterangan resmi belum lama ini.
BACA JUGA:Jika Proses Antigen Lancar, Kloter 22 Jemaah Haji Ciamis Tiba Hari Senin 1 Agustus 2022
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.
Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sementara uang saku atau living cost sebesar 1.500 riyal diterima jemaah saat tiba di asrama haji, jelang berangkat ke tanah suci.
Banyak para jemaah haji merasakan manfaat dan cerita dari uang saku ini. Seperti dirasakan Yaqub, jemaah asal Demak, Jawa Tengah.
Dia berbagi cerita bahwa uang yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) digunakan membayar dam (denda) dan untuk berkurban saat berada di Tanah Suci.
BACA JUGA:Antrean Haji Malaysia Hampir 300 Tahun, Indonesia 86 Tahun, Penyebab Perbedaannya Begini
Yaqub yang berangkat bersama istrinya memanfaatkan uang saku untuk keperluan tambahan beli oleh-oleh keluarganya di kampung.
“Selain buat bayar dam, sama qurban, juga kita manfaatkan buat oleh-oleh saat kembali ke rumah,” kata Yaqub, di Jeddah, Sabtu 23 Juli 2022.
Sementara Uhat Suhatma, jemaah asal Majalengka, Jawa Barat, juga punya cerita yang sama.
Pengembalian uang saku tersebut dimanfaatkan untuk keperluan bayar dam dan berqurban saat di Mekkah.