BEKASI, RADARTASIK.COM - Polres Metro Bekasi menggulung 5 orang pelaku penimbunan solar yang berada di Desa Pantaimekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Kelima orang yang ditangkap itu adalah YW 44 tahun, RD 33 tahun, MM 50 tahun, EN 40 tahun dan AL 43 tahun.
Usai ditangkap kelimanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.
BACA JUGA:Eksekutor Penembak Istri Prajurit TNI Ditangkap Polisi, Suami Korban Kopda M Justru Diburu Tentara
BACA JUGA:Prostitusi Online Dibongkar Tim Gabungan, Pesan Lewat AplikasiKapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan SH menjelaskan modus para tersangka dalam aksinya itu diketahui dengan cara membeli solar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.
Seharusnya solar yang dibeli tersebut didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Muaragembong.
Namun nyatanya oleh mereka, BBM bersubsidi tersebut malah didistribusikan ke luar wilayah Muaragembong.
BACA JUGA:Driver Taksi Online Dibuang di Panjalu, Tangan Diikat, Kaki Didodet Cutter
BACA JUGA:Sadis, Seorang Pemulung Habisi Petugas Kebersihan dengan 20 Kali Tusukan Pisau
Bahkan diduga kuat mereka menjual solar itu kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.
Akibat ulah mereka tersebut, saat ini nelayan di Muaragembong pun kesulitan mencari BBM bersubsidi tersebut.
“Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing. Bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” tutur Kombes Gidion dalam konferensi pers, Jumat, 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Polres Serang Kota Lakukan Tahapan Ini
BACA JUGA:Kena Deh! Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Kini akibat perbuatannya itu kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.