BATAM, RADARTASIK.COM - Seorang mantan anggota kepolisian dari Malaysia berinisial MS ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) .
Pria berusia 34 tahun itu ditangkap bersama dua orang lainnya dari Batam berinisial NS, berusia 47 tahun dan AS, 25 tahun.
Ketiganya ditangkap tim BNN sebuah rumah sewaan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang dijadikan 'pabrik' pembuatan narkoba khususnya sabu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Motor untuk Tujuan Ekspor
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyatakan selain meringkus tiga pelaku dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Barang bukti yang diperoleh petugas tersebut saat ini sedang dilakukan pengecekan di laboratorium untuk mengetahui apakah benar-benar bahan pokok sabu-sabu seperti dikatakan para pelaku.
“Saat ini kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor, nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” ujar Golose di seperti dilansir Antara, Kamis 21 Juli 2022
Terkait dengan bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap.
Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.
“Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam seperti cara pembuatannya, pengolahannya, dan pemasarannya, karena itu baru hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.
BACA JUGA:Tangani Kasus Bully hingga Murid SD di Tasik Meninggal Dunia, Polisi Terus Lakukan Koordinasi
Golose menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.
Setelah penyelidikan, petugas menangkap MS, NS dan AS, serta barang bukti 5.032 gram di dalam rumah tersebut, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan.