TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Penanganan kasus bully hingga korbannya, seorang murid SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya memerlukan kehati-hatian. Terlebih terduga para pelakunya juga masih usia anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menuturkan, setelah mendapatkan laporan dan informasi, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Polres Tasikmalayan berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama.
Koordinasi tersebut menurutnya untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut.
Dalam proses penanganannya, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-Undang.
"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak,” ujarnya.
BACA JUGA: Mulai Jam 08.00 Hari Ini, Rekayasa Arus Lalu Lintas Kota Tasik Berubah, Simak Peta Rutenya!
“Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-Undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," jelas Dian.
Komisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan langkah-langkah agar para pelaku kasus bully terhadap murid SD di Kecamatan Singaparna tidak menjadi korban bully berikutnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto memastikan selain mendampingi keluarga FH (11), murid SD di Kecamatan Singaparna yang jadi korban bully, pihaknya juga mendampingi para pelaku yang masih anak-anak.
"Kami akan dampingi keluarga terduga pelaku juga karena ini penting,” ujar Ato Rinanto, Kamis 21 Juli 2022.
“Jangan sampai setelah viral, ramai, pelaku juga jadi drop karena jadi korban bully lagi" ungkap Ato Rinanto menjabarkan.
BACA JUGA: Bully Berujung Murid SD Meninggal, Kepala Sekolah di Tasikmalaya Kembali Diingatkan Kadisdikbud