Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAK (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum Bendum PBNU Mardani H. Maming dalam mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
"Akan hadir sebagai Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto dan Profesor Denny Indrayana (Senior Partner Integrity Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny kepada wartawan, Selasa pagi, 12 Juli 2022.
BACA JUGA:Hati-Hati! Curanmor di Kota Tasik Sasarannya Mobil Niaga
Sekadar diketahui Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 16 Juni 2022 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.