JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bambang Widjojanto atau akrab panggil BW memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, demi menjadi pembela atau kuasa hukum Bendum PBNU, Mardani H. Maming.
"Ya betul (saya mengundurkan diri)," kata BW seperti dikutip saat dari RMOL.id, Rabu, 20 Juli 2022.
BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad, saat ini tengah mengajukan praperadilan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan untuk Kumpul dengan Keluarga
BACA JUGA:Habib Rizieq Tegaskan Pembebasan Bersyarat Dirinya Bukan Pemberian Partai Politik Maupun Pejabat
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang Widjojanto.
Sebelumnya jabatan BW sebagai bagian TGUPP DKI Jakarta disoal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan KPK meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.
BACA JUGA:Lupa Nomor NPWP? Kini Tinggal Lihat NIK Saja, Dirjen Pajak Hari Ini Resmikan Penggunaannya
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK.
Apalagi secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.
Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon.
BACA JUGA:Kajari Turun Langsung Jadi JPU, Kasus Kekek Perkosa Cucu di Cirebon
"Di satu sisi, saudara Bambang Widjojanto sebagai mantan pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK. Karena Termohon (KPK) memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan, termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari Termohon (KPK)," jelas Ali.
PBNU Tunjuk BW Bela Mardani Maming