“Dia tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Segera Manfaatkan, Ini Caranya
Belakang karena menilai banyak kejanggalan atas kematian Brigadir J tersebut, pihak keluarga meminta dilakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum.
“Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini,” kata ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin, permintaan guna dilakukan autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu.
BACA JUGA:Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, Gerai Vaksin Polres Tasikmalaya Diserbu Pemohon Vaksinasi
“Apakah dianiaya atau disiksa dahulu baru ditembak, atau sebaliknya, disiksa dahulu setelah menjadi mayat baru disiksa,” ujar Kamaruddin.
Kendati demikian, lanjut dia, biasanya disiksa atau dianiaya dahulu baru ditembak. “Karena sudah ditembak, dia (Brigadir J, red) sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku pihak keluarga tak menerima hasil autopsi yang dilakukan polisi. “(Hasil autopsi, red) tidak menerima. Kenapa tidak menerima? Karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran,” kata Kamaruddin.
BACA JUGA:Ratusan Labu Darah Kedaluwarsa, Ketua PMI Kecewa, Dirut RSUD Berkilah Begini
Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Bareskrim Polri.
Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022