BANJAR, RADARTASIK.COM – Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat diberhentikan oleh petugas Polres Banjar, Selasa 19 Juli 2022 di depan Alun-alun Kota Banjar.
Mereka diberhentikan petugas bukan untuk di tilang, melainkan ditanya dan diingatkan sudah divaksin booster, kedua maupun kesatu
"Ini merupakan program vaksin booster sesuai arahan dari bapak Kapolda Jawa Barat," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kabag Ops AKP Saeful Bahri.
BACA JUGA: Mau ke Mall Belum Vaksin Booster? Maaf Ya Jangan Harap Bisa Masuk
Menurut dia, pengendara diberhentikan bukan untuk ditilang oleh petugas melainkan sifatnya mengimbau dan menanyakan.
Apakah sudah divaksin booster, tahap satu maupun dua belum? Jika belum diarahkan ke posko vaksin yang telah disediakan.
"Kita ingin mengejar target 50 persen vaksin booster, karena di Kota Banjar baru mencapai 32 persen masih sedikit lagi," jelasnya.
BACA JUGA: Vaksin Merah Putih untuk Vaksinasi Booster Lanjutan, Direncanakan Diproduksi Akhir 2022
Lanjut dia, untuk capaian vaksin satu dan dua di Kota Banjar sudah mencapai target bahkan lebih, sehingga lebih difokuskan ke vaksin booster.
Terlebih saat ini aturan bagi pelaku perjalanan kembali diberlakukan, harus sudah vaksin booster.
Jika belum harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif rapid test bagi yang sudah vaksin kedua, dan hasil PCR yang bagi vaksin ke satu.
"Semua kalangan yang belum divaksin booster silahkan divaksin dulu, demi kebaikan bersama," ujarnya.
Booster Jadi Syarat Perjalanan