BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Tangki, Pihak Pertamina Bertanggung Jawab
“Cukup mempengaruhi situasi kondisi desa karena yang jadi Pjs orangnya dari mana saja. Tidak paham kultur dan kondisi keadaan di wilayah. Sehingga di desak tahun 2023, pilkades harus tetap dilaksanakan,” ucap dia.
“Kalau bisa ditarik sesaui dengan regulasi. Ketika habis masa jabatan di bulan Desember, maka di bulan September atau Oktober harus segera dilaksanakan,” ucap dia.
Kepala Desa Guranteng Endang Bahrum juga menginginkan pelaksanaan pilkades tetap diselenggarakan tahun depan. Karena, di tahun 2023 tidak ada agenda politik dan pilkades bukan ranah kewenangan KPU.
Menurutnya, jika pilksdes tidak dilaksanakan pada tahun depan, maka kemungkinan diundur selama dua tahun. Kalau tahun depan di-Pjs-kan, maka jabatan kepala desa yang Pjs dan definitif akan berbeda. Tentu itu sangat menggangu dan merugikan masyarakat.
Maka dari itu, pilkades harus diupayakan sesuai dengan jadwal. Kalau diundur, penetapan disesuaikan dengan habis masa jabatan di tahun 2023. Kalau mau dimajukan bisa di pertengahan tahun.
Selain pilkades tetap digelar, Endang memebrikan opsi lain. Yakni, wacana Kemendes memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun selama 2 periode segera disahkan.
BACA JUGA:Bus Sekolah Gratis di Kota Bandung Sudah Beroperasi, Ini Rutenya!
Jika terkait masa jabatan 9 tahun dua periode itu betul, maka dapat meminimalisasi gesekan antara pendukung. “Sementara, jika waktunya yang hanya sebentar juga seolah-olah sangat membuka luka lama. Yang kemarin belum selesai, ini sudah dimulai lagi,” katanya.
“Kalau ada waktu lebih lama seperti 9 tahun, ini tentu akan membuat hubungan masyarakat antar-pendukung akan mulai membaik, karena cukup lama dan dua periode cukup pas waktunya,” ucapnya.