"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," bebernya.
Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Mereka bakal diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.