Polisi Tangkap 8 Joki SBMPTN, Mengaku Telah Loloskan 110 Calon Mahasiswa Selama Dua Tahun Beraksi

Sabtu 16-07-2022,11:22 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Tasik Sudah Hampir Merata, Waspadai Tempat-Tempat yang Tak Disangka Tumbuh Jentik Nyamuk

"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," bebernya.

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. 

Mereka bakal diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Kategori :