Bandar Narkoba di Kota Tasik Ditangkap! Masih Muda, Pernah Dipenjara Kasus Pil Terlarang, Ini Pengakuannya

Jumat 15-07-2022,13:12 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bandar narkoba jenis sabu-sabu di Tasikmalaya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Bandar narkoba sabu-sabu yang ditangkap itu berinisial MA. Usianya 25 tahun.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 67 gram dari MA (25).

BACA JUGA: Polisi di Kota Tasikmalaya Belum Melarang Aktivitas Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

MA diciduk polisi di Jalan Mangin, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya belum lama ini.

MA yang sehari-hari jadi buruh dan lulusan SMK ini diciduk polisi saat menempelkan sabu di lokasi tersebut.

MA ini tak hanya sebagai pengedar tetapi menempelkan barang haram tersebut. 

BACA JUGA: Wow! Angka Kemiskinan Kota Tasikmalaya Pernah Naik hingga 300 Persen, Wali Kota Terus Telusuri Datanya

"Saya beli sabu itu dari orang lain tak diketahui namanya. Saya pernah dihukum kasus obat 2,5 tahun di Lapas Tasikmalaya. Ketika keluar jadi jualan sabu," ujar MA saat ditanya Kasatnarkoba AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pelaku MA ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba di Juli 2022 ini. 

Pihaknya juga menciduk AM (30) di Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dalam kasus pengedar ganja. Dari tangannya Polisi mengamankan 7,44 gram ganja kering.

BACA JUGA: 89 Orang Tewas dalam Pertempuran Geng di Haiti

Selain itu, polisi juga di Juli ini menciduk pengedar pil terlarang. Dia adalah pria inisial MD (31) di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 78 butir pil kuning berlogo mf.

"Residivis pengedar sabu dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.

Kategori :