TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, seperti di beberapa daerah, belum diterapkan di Kota Tasikmalaya.
"Di kita belum ada larangan," ujar Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet, Jumat 15 Juli 2022.
"Kita masih akan dalami ya apakah sepeda listrik itu memang melanggar norma-norma atau seperti apa. Jadi kita akan mengikuti arahan dan petunjuk dari pusat," singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian di sejumlah daerah telah secara melarang penggunaan selis di jalan raya.
Satlantas Polrestabes Makassar misalnya. Secara tegas telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.
Bahkan cuma melarang, Polrestabes Makassar juga mengimbau pihak distributor untuk tidak lagi menjual sepeda listrik ke masyarakat karena dinilai berbahaya jika digunakan di jalan raya.
BACA JUGA: Vaksin Booster Baru Capai Seperempat dari Target, Masuk Mal Bakal Wajib Vaksin Dosis Ketiga
“Kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut dia, masyarakat sering kali ambigu dengan menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.
Padahal kata Zulanda, dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.