Pangandaran Buka Tes PPPK, Ratusan Formasi Bisa Dilamar

Kamis 14-07-2022,20:40 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Pemda Tasikmalaya Harus Cari Solusi, Guru Honorer Lulus Passing Grade Minta Diangkat Jadi PPPK

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

”PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022 secara virtual, Kamis 9 Juni 2022.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Pemkab Garut Rekrut 5.200 PPPK

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

BACA JUGA: Tes PPPK bagi Guru Dibuka Lagi

”Arahnya, kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Tidak Menyenangkan Bagi Guru Lulus Passing Grade dari Sejumlah Mata Pelajaran

”Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.

Kategori :