Pangandaran Buka Tes PPPK, Ratusan Formasi Bisa Dilamar

Kamis 14-07-2022,20:40 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ruslan

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran kembali berencana membuka tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Rencana tes PPPK ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.

Menurut dia, ada 335 formasi untuk P3K guru. ”Untuk saat ini formasi guru, yang umum belum ada,” ujarnya kepada Radar pada Rabu 13 Julu 2022.

BACA JUGA: Menuntut Keadilan dan Diangkat Jadi PPPK, Ribuan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tasik Datangi Kantor Bupati

Dia menjelaskan formasi itu tiga kelompok. Sebanyak 125 bagi lolos passing grade dan 24 untuk honorer kategori 2 (K2). Sisanya dapodik.

”Pada 2019 kita mengajukan 1.800 dan baru terealisasi 600 lebih dan sekarang 335 formasi,” jelasnya.

Kata dia, tesnya akan dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran. ”Tentunya kita akan persiapkan dari sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA: PTT di Kemenparekraf dan Baparekraf Jangan Panik, Siap-Siap Ikuti Seleksi PPPK

Untuk jadwal tes, kata dia, hingga saat ini belum ada. ”Kalau itu belum ada, nanti kita kabari lagi,” jelasnya.

Saat ini Kabupaten Pangandaran membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 8000 orang. ”Berdasarkan analisis jabatan, idealnya sebanyak itu,” ucapnya.

Salah seorang guru di Parigi Deri Suhendar menyatakan tidak masuk dalam PPPK tahun sebelumnya. ”Saya mau coba lagi, setelah sebelumnya iku CPNS, lalu PPPK tapi akhirnya gagal,” jelasnya.

Kategori Pelamar

Sebelumnya lansir laman menpan.go.id, pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Kategori :