CIANJUR, RADARTASIK.COM – Terungkapnya pemilik ladang ganja di lahan Perhutani Blok Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat, sekaligus mengungkap pelakunya. Kini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburu polisi.
Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Doni Hermawan, Sabtu 09 Juli 2022. Menurutnya, penetapan tersangka ini hasil penelusuran kepemilikan ladang ganja di lahan milik Perhutani yang luasnya lebih dari 10 hektare.
Kini keenam tersangka identiasnya sudah dikantongi Polisi dan mereka diduga kuat sebagai pemilik tanaman ilegal tersebut di sejumlah titik.
BACA JUGA:Pantai Selatan Jabar Sering Digunakan Penyelundupan Narkotika, Bareskrim Juga Awasi Kontainer
"Kami sudah menyebar anggota untuk mengejar para tersangka. Identitas keenam orang itu sudah kami kantongi dan segera kami tangkap," katanya di Cianjur.
Penyisiran di sepanjang lahan Perhutani di Kecamatan Campaka seluas 1.700 hektare masih dilakukan petugas gabungan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan lindung.
"Beberapa hari sebelumnya, petugas menemukan puluhan batang ganja di sisi lain Gunung Karuhun, diduga pelaku yang menanam sama dengan ladang yang lebih dulu ditemukan. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan hingga semua bagian hutan lindung dinyatakan bersih dari tanaman ganja," katanya.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ganja
Terungkapnya ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, berkat laporan masyarakat.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia dua bulan lebih.
Kali pertama ladang ganja ini ditemukan di pinggir jurang yang cukup curam.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare. (antara/jpnn)