Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Radartasik, JAKARTA BARAT – Penyamaran seorang petugas kepolisian menjadi pembeli ganja, membuahkan hasil. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diringkus petugas Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengungkapkan, terbongkarnya para pejual barang haram ini diawali menyergap dua orang penjual. Kemudian hasil pengembangan muncul satu lainnya.

 "Berdasarkan informasi, tim melakukan undercover (penyamaran) hingga dapat mengamankan tiga orang tersangka yaitu tersangka DA, GP dan AK," ujar Kompol Binsar saat dikonfirmasi Disway.id.

Binsar mengatakan, daun ganja yang diamankan yaitu sebanyak 1.983 gram atau senilai Rp 10 juta. 

Saat melakukan undercover, polisi berhasil menangkap dua tersangka pertama, DA dan DPS di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

"Saat melaksanakan transaksi, kami mengamankan dua orang tersangka inisial DPS dan DA dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.938 gram," kata dia.

Melalui penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket besar berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dan diberi lakban coklat. 

Hasil pengembangan kasus ini, sambung dia, diketahui bahwa dua paket narkotika tersebut didapat dari tersangka AK. 

"Tim langsung melakukan pengembangan ke daerah Kelapa Indah Kota Tangerang dan mengamankan saudara AK," pungkasnya. 

Dari tindakan ketiga tersangka ini, mereka mendapatkan hukuman sesuai pasal yang disangkakan, yaitu pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika dengan masa tahanan 5 hingga 20 tahun penjara. 

Lalu, pasal 114 ayat 2 tentang menjual dan membeli narkoba dengan masa tahanan 6 sampai 20 tahun penjara. 

Terakhir pasal 132 ayat 1 tentang persetujuan melakukan tindakan kejahatan dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: