SERANG, RADARTASIK.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, hingga kini proses hukum atas Nikita Mirzani seakan meredup.
Seperti diketahui pada 22 Juni lalu, Kejaksaan Negari (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang dilakukan Polresta Serang Kota sejak dua hari sebelumnya.
Namun hingga kini belum terdengar lagi babak baru kasus yang melibatkan antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani itu.
Kejari Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengaku sampai saat ini belum menerima pelimpahan berkas dari kepolisian yang menyeret aktris Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Informasi saat ini, kami belum menerima pelimpahan berkas (perkara Nikita Mirzani, red) dari Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar, Kamis 7 Juli 2022.
Terkait hal itu, Jusar menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menanyakan kelanjutan pelimpahan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani tersebut.
"Kami sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 13 Juni, bila jangka waktu lebih dari satu bulan kami akan coba untuk bersurat ke Satreskrim Polresta Serang Kota," ucapnya.
Pernyataan Jusar ini berbanding lurus dengan statementnya pada Rabu lalu 22 Juni bahwa Kejari Serang telah menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani sejak dua hari sebelumnya.
"Benar, surat penetapan tersangka sudah kami terima dari kepolisian. Saat ini dipegang Kasi Pidum," ucapnya saat itu.
Dia mengaku bahwa penyidik masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.
Seperti diketahui Nikita Mirzani tersangkut kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Pasca pelaporan itu Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 wib.