Soal Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani, Kejaksaan akan Surati Polresta Serang Kota

Jumat 08-07-2022,09:46 WIB
Editor : Radi Nurcahya

BACA JUGA:Stop Stunting dengan Aplikasi Golden1000, Dosen Umtas Beri Edukasi kepada Bidan dan Bumil

Akibat kejadian itu kemudian timbul keramaian di jagat maya setelah perempuan yang suka dipanggil Nyai itu mengunggahnya ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Usai "keramaian" Itu Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. 

Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, bahwa Nikita Mirzani diperiksa dengan status sebagai saksi.

BACA JUGA:Puasa Arafah Ikut Arab atau Ikut Indonesia, Begini Penjelasan Ustaz Syafiq Basalamah dan Habib Novel Alaydrus

"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serang Kota, Rabu, 15 Juni 2022.

Namun selang tiga hari kemudian yaitu pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas di media sosial dan kalangan wartawan. 

 

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik, bernama AKP David Adhi Kusuma.

BACA JUGA:Akhirnya Boris Johnson Menyerah, Mundur sebagai PM Inggris: Saya Menyesal Karena Tidak Sukses dalam Berargumen

Dalam surat tersebut tertulis Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Menariknya pihak kepolisian mengaku bahwa surat tersebut telah bocor ke masyarakat, namun tidak secara tegas membantah isinya. 

"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat 18 Juni 2022.

BACA JUGA:Medina Zein Kembali Pakai Jilbab Saat Hendak Ditahan, Sebelumnya Dijemput Paksa Polisi Karena 2 Kali Mangkir

Selanjutnya pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. 

Nah, sejak diterimanya surat tersebut, pihak kejaksaan menyatakan dalam posisi menunggu pelimpahan berkas dari Polresta Serang Kota atas berkas perkara Nikita Mirzani tersebut. 

Kategori :