ACT Garut Beber Fakta Soal Operasional Aksi Kemanusiaan: Bahkan Kami Harus Keluarkan Uang Pribadi

Kamis 07-07-2022,16:41 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

GARUT, RADARTASIK.COM - Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani mengaku pihaknya kerap mengeluarkan uang pribadi untuk operasional aksi kemanusiaan yang dijalankannya. 

Hal itu kata Dani, semata-mata dilakukan karena tekad yang kuat untuk menolong sesama.

"Murni ingin menolong sesama karena bersifat kemanusiaan. Jadi kami tidak memikirkan gaji, bahkan kami harus mengeluarkan uang pribadi untuk menolong orang lain," ujar Muhammad Dani Ramdani saat ditemui wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Rabu, 6 Juli 2022.

BACA JUGA:Terungkap! Perampok Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya 4 Orang Ditangkap di Buleleng Bali

Dani menuturkan, terkait masalah pengelolaan dana ACT di daerah tidak ikut mengelolanya.      

Pasalnya kata Dani, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat. 

Dani pun mengungkapkan jika karyawan ACT Garut ada sebanyak enam orang dan mendapatkan gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten. 

BACA JUGA:Rombongan 3 Remaja yang Meninggal Tenggelam di Legok Jawa, Pangandaran adalah Kelompok Irema Nurul Huda

BACA JUGA:Nama-Nama 4 Pelajar yang Tenggelam di Pantai Legok Jawa, Cimerak, Pangandaran

Sedangkan jumlah sukarelawan yang bergabung dalam organisasi filantropi tersebut kurang lebih dua ribuan orang.

"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya kepada seperti dilansir jpnn.com yang bersumber dari Antara. 

Dani pun menegaskan organisasi ACT khususnya di Garut tetap berjalan kendati izin pengumpulan uang dan barang organisasi tersebut dibekukan oleh Kementerian Sosial. 

BACA JUGA:Putri Salah Seorang Staf Disdukcapil Kota Tasikmalaya Jadi Korban Tenggelam

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani. 

Sementara itu sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga donasi ACT di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB). 

Kategori :