CIAMIS, RADARARTASIK.COM – Rencana diberlakukannya parkir berlangganan belum disiapkan dan diperhitungkan dengan matang. Terutama, untuk gaji juru parkir yang diprediksi akan membengkak dan tidak sebanding dengan pendapatan.
Informasi yang dihimpun Radar Tasikmalaya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkir Kabupaten Ciamis mengubah rencana gaji juru parkir saat diberlakukan parkir berlangganan 2023.
Tadinya setara upah minimum regional (UMR) sekitar Rp1,5 juta per bulan, kini berubah jadi Rp1 juta untuk 100 juru parkir sementara.
BACA JUGA: Juru Parkir di Ciamis Keluhkan Nasibnya, Kebijakan Parkir Berlangganan Dianggap Merugikan
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Kabupaten Ciamis Dedi Iswadi kepada Radar Tasikmalaya pada Rabu 6 Juli 2022.
“Gaji juru parkir yang direncanakan Rp1,5 juta dalam program parkir berlangganan diubah. Kini dikurangi jadi Rp 1 juta. Sementara untuk 100 juru parkir dulu,” katanya.
Maka dari itu, agar lebih matang dalam pemberlakuan parkir berlangganan setahun pada 2023, pihaknya terus melakukan pembahasan.
BACA JUGA: Parkir Konvensional Masih Jadi Pilihan Warga Ciamis, Begini Alasannya
Tentunya agar mengahasilkan terobosan yang maksimal untuk meningkatkan PAD. “Intinya parkir berlangganan masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Lalu ia pun menanggapi, pernyataan DPRD Kabupaten Ciamis yang meminta mengoptimalkan parkir konvensional sebelum melangkah ke parkir berlangganan.
Tujuannya untuk penertiban dan memberikan satu pemahaman kepada juru parkir.
“Juru parkir saat ini masih diberikan karcis, namun belum optimal. Oleh karenanya Dishub akan berusaha memperbaiki untuk kebaikan bersama,” katanya.
Juru parkir, Iing Iskandar (35) mengaku kurang sepakat ketika ada kebijakan parkir berlangganan berdampak pada pendapatan juru parkir. Terlebih ada wacana gaji per bulannya Rp 1 juta.
“Minimal gaji juru parkir Rp2-3 juta, ketika diberlakukan parkir berlangganan. Masa hanya Rp1 juta berarti itu di bawah UMR,” ujarnya.