BACA JUGA:Daftar Pemilih Pemilu 2024 Berkurang 5.544 Orang, Cek Data Anda!
"Kan di sini pelapornya Marisa Icha dan mbak Uci. Jadi dua perkara yang akan langsung dihadapkan untuk dilimpahkan kejaksaan tinggi DKI Jakarta," lanjutnya.
Untuk pasal yang disangkakan atas kasus yang ditangani oleh Ramzi ini, di antaranya untuk kasus dengan uci Claudia, yaiti pengancaman dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE.
Sedangkan untuk kasus Marissa Icha Pasalnya 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Seperti diketahui, kasus Medina Zein dengan Marisa Icha adalah kaitan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh tersangka yang memulainya di sosial media.
Kemudian untuk kasus Uci Flowdea terkait dengan pengancaman ketika Uci sebagai korban tertipu tas palsunya malah diancam oleh Medina Zein.