RADARTASIK, KABUPATEN TASIK – Kasi Haji Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat mengatakan, ketiga jemaah yang gagal berangkat, masih bisa berangkat di tahun depan.
Ketiga calon jemaah haji yang tahun ini gagal berangkat itu, dua orang karena alasan kesehatan dan satu orang mengundurkan diri.
Sehingga dari total 674 calon jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya, 3 orang di antaranya gagal berangkat dan dipulangkan dari embarkasi Bekasi.
BACA JUGA:3 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag
“Akan berangkat pada tahun yang akan datang. Itu akan menjadi lunas tunggu atau menunggu keberangkatan tahun depan," kata Yayat.
Yayat menjelaskan, ketiga orang yang gagal berangkat tidak bisa diganti jemaah lainnya.
Alasan mendasarnya karena posisi mereka sudah berada di embarkasi Bekasi, tinggal pemberangkatan ke Arab Saudi.
"Itu tidak bisa diganti karena jeda waktu mepet, sehingga tidak bisa diganti (dokumen, Red)," sebut dia.
Yayat menjelaskan, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang memutuskan mereka tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Kesehatan calon jemaah itu diperiksa di sini dan di sana juga diperiksa kesehatan lagi," ungkap Yayat.
Dia menambahkan, jemaah haji yang gagal berangkat itu berasal dari dua kloter berbeda. Satu orang berasal dari keloter 44 dengan alasan ganguan mental.
Sedangkan dua jemaah lainnya dari kloter 18, satu orang karena hamil dan mengundurkan diri. "Itu semua sudah dipulangkan dari embarkasi Bekasi," kata Yayat.
Sebetulnya, jelas Yayat, dua calon jemaah haji yang gagal berangkat itu --karena hamil dan ganguan mental--, sudah mendapat pemeriksaan sebelum berangkat.
BACA JUGA:Info Terkini: 91.106 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan, 122 Orang Sakit, 20 Orang Wafat