RADARTASIK, KABUPATEN TASIK – Polisi menggerebek sebuah toko alat listrik di Kabupaten Tasikmalaya, yang ternyata menjual minuman keras (miras) berbagai merek.
Hasilnya, sebanyak 62 botol miras di dalam toko itu ditemukan. Miras tersebut disembunyikan di balik tumpukan kardus barang yang dijual. Sehingga diamankan petugas.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pelaku menjual miras berbagai jenis tanpa izin dengan modus menjual alat listrik.
BACA JUGA:Holywings Bekasi Akhirnya Ditutup, Tidak Punya Izin Jual Miras Padahal Sudah 2 Tahun Beroperasi
"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 62 botol miras berbagai merek dan kita lakukan penindakan," ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, Senin 04 Juli 2022 sore.
Menurutnya penggerebekan dilakukan pada Jumat 01 Juli lalu. Hal tersebut hasil penyelidikan dan informasi yang didapat Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Coba Kelabui Polisi, Pedagang Miras di Cilembang Bikin Boneka Pocong, Eh Ternyata..
Kasat Narkoba menyatakan, penjual miras dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.
Pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak membeli dan menjajakan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.