Wali Kota Ambon Tersangka 2 Kasus, Gratifikasi dari Perusahaan Ritel dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Senin 04-07-2022,14:30 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) tersangka dalam dua kasus tindak pidana. 

Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Pemuda Asal Taraju, Tasik yang Babak Belur Diamuk Massa adalah Pengangguran

KPK menduga, Richard Louhenapessy menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Saat ini, KPK akan mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU tersebut.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tegas Ali.

BACA JUGA:Kalimat Terakhir Mantan Anggota Dewan Sebelum Tewas Diserang Hiu di Laut Merah: Saya Kembali Sebentar Lagi

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan informasi kepada masyarakat. 

Karena itu, meminta dukungan publik untuk bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” pungkas Ali.

BACA JUGA:Wow! Utang Pemkot dan Pemkab Tasik ke Rumah Sakit Rp20 Miliar, Kapan Bayar?

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. 

KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Kategori :