Di sisi lain, Ginting menegaskan pihaknya belum berencana menerapkan syarat pembelian elpiji bersubsidi atau kemasan 3 kilogram (kg) menggunakan MyPertamina.
BACA JUGA:8 Provinsi Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat dan Ketentuannya
"Kami masih dalam pengembangan sistem, jadi belum akan kami lakukan registrasi," ujar Irto.
Pengguna Mobil Tidak Keberatan
Sementara itu sejumlah pengguna kendaraan di Kota Tasikmalaya menyambut positif kebijakan baru pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang mewajibkan pemiliknya mendaftar terlebih dulu ke website subsiditepat.mypertamina.id tersebut.
"Setuju dengan kebijakan itu, karena memang yang paling utama harus ada batasan yang jelas bagi yang mendapatkannya," ujar Iman Rahman (29), pemilik mobil double cabin warga Jalan Panyingkiran, Indihiang, Rabu (29/06/22).
"Batasan itu adalah cc mobil dan tahun pembuatannya. Jadi ada kejelasan bahwa BBM bersubsidi itu dapat dinikmati kalangan menengah ke bawah, dilihat dari kendaraannya yang akan diisi BBM," sambungnya.
BACA JUGA:Besok Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Bebas Denda Hingga Diskon Besar
Sebab, terang dia, jangan sampai BBM bersubsidi masih dinikmati kalangan berada atau kendaraan mewah.
Maka, perlu kejelasan dengan cc dan tahun pembuatan kendaraannya.
"Misalkan, batasan kendaraan yang mendapatkan BBM bersubsidi itu mobil yang 5 tahun lalu masa pembuatannya. Kalangan berada itu kan dari sisi finansial mampu membeli Pertamax atau Dexlite tapi masih saja membeli Pertalite atau Solar," terangnya.
Hal senada dituturkan Aminudin (38), warga Jalan Sirnagalih, Indihiang pemilik mobil Feroza tahun 1994.
Menurut dia yang ditemui saat mengisi BBM di SPBU Jalan Djuanda, sangat penting di penerapan kebijakan baru itu ada batasan cc dan tahun pembuatan mobil.
"Karena kan penerapan aplikasi ini menurut pandangan saya lebih ke arah sisi keadilan. Jadi subsidi itu harus dinikmati kepada kendaraan yang bukan masuk kategori mewah. Nah itu harus jelas di dalam aplikasi tersebut," tuturnya.