Besok Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Bebas Denda Hingga Diskon Besar
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mulai besok, 1 Juli 2022, Pemerintah Jawa Barat akan melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilansir laman Bapenda Provinisi Jabar, melalui program pemutihan ini, wajib pajak (WP) akan memperoleh sejumlah keuntungan. Misalnya, pembebasan denda PKB.
Pembebasan denda diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
BACA JUGA: BRI: Digitalisasi Perbankan Harus Memperkuat Ekonomi Riil
Selain pembebasan denda PKB, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5. Pembebasan tunggakan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Masih dalam program pemutihan PKB, wajib pajak akan memperoleh diskon PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).
BACA JUGA: Cara Bisa Beli Pertalite Solar Meski Tidak Punya Aplikasi MyPertamina, Langkahnya Seperti Ini...
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: