Radartasik, JAKARTA - Wacana dan usulan sejumlah pihak agar pemerintah melegalisasi ganja untuk kepentingan medis tampaknya mulai mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, siap mempelajari lebih lanjut usulan legalisasi ganja untuk kepentingan medis tersebut.
Hanya saja pemerintah sebelumnya ingin melihat baik dan buruknya ganja untuk kepentingan medis itu.
"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.
Erif memastikan, besar kemungkinan pemerintah akan melegalkan ganja untuk pengobatan jika banyak unsur positifnya dibanding negatifnya.
Menurutnya, saat ganja untuk medis dilegalkan, pemerintah pun siap mengawasi penggunaannya.
BACA JUGA:Rumah Pelaku Cabul Dibakar: Kapolres Garut Beri Penjelasan
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemakaian ganja dilarang di agama Islam. Kendati demikian, dia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Oleh karena itulah, Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis tersebut.
BACA JUGA:Tegas! Wali Kota Tasik Sampaikan Semi Pedestrian HZ - Cihideung Tahun Ini Beres
"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa 28 Juni 2022.
Menurut Ma'ruf, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis.
BACA JUGA:Anak Tembak Bapak dan Istri Mudanya, Tak Terima Korban Nikah Lagi