"Saat ini, kepolisian telah merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat dan penyidikan kasus (Holywings) sudah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 27 Juni 2022.
Begitu juga dengan sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penodaan agama promo miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya.
Pihaknya melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Polda Metro Jaya melimpahkan laporan polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan karena hal yang dilaporkan sama,” jelas Zulpan.
Oleh karena itu, Zulpan meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan penodaan agama promo miras pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria ini ditangani tuntas oleh polisi secara profesional.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan terkait dengan pelanggaran hukum ini kepada kepolisian,” imbau Zulpan.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup Holywings dengan mencabut izin usaha seluruh outletnya di Jakarta per Senin 27 Juni 2022.
Pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama sebagaimana ditangani polisi, tetapi temuan pelanggaran izin usaha.
Di mana, pelanggaran perizinan usaha ditemukan berdasar peninjauan dan penelusuran di lapangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin usahanya dicabut Anies Baswedan.
Sementara terkait kasus dugaan penistaan agama Promo Miras untuk pengunjung Holywings bernama Muhammad-Maria, pihak polisi telah menetapkan enam staf promosi Holywings menjadi tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif. (jpnn/disway)