1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang)/ Tidak menggunakan safety belt (pengendara dan penumpang mobil).
5. Berkendara dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.
6. Kendaraan melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
"Operasi lodaya kali ini lebih kepada penindakan dalam disiplin dan kepatuhan dalam berkendara," kata Kapolres saat ditemui di kantornya, Senin (13/6/2022).
Di samping itu, Operasi Patuh Lodaya untuk menurunkan angka pelanggaran dan tingkat fatalitas korban kecelakaan jalan raya.
"Dalam operasi patuh lodaya ini kita kedepankan preemtif dan preventif, pola gakkum mobile, tidak stasioner," ungkap dia.
Operasi secara mobile atau patroli boleh dilaksanakan, ketika di tengah jalan kedapatan ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Seperti pengendara menerobos lampu merah.
Rimsyahtono mejelaskan, operasi tersebut melibatkan 520 personel dari Polri, TNI, Satpol-PP dan Dishub serta instansi lainnya.
“Kita laksanakan Operasi Patuh Lodaya ini dari 13-26 Juni 2022," kata Rimsyahtono. (Disway / ujang nandar / radartasik.disway.id)