Radartadsik, JAKARTA – Jumlah kendaraan yang tidak bayar pajak di Indonesia mencapai 40 juta unit. Jumlah tersebut sama dengan 39 persen dari total kendaraan di Indonesia.
Rivan Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja menilai, kondisi tersebut tentunya menjadi ironi karena secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa.
"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," kata Rivan, Kamis 16 Juni 2022.
Untuk itu, Tim Pembina Samsat Nasional berencana menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor guna mendapatkan data akurat kendaraan terkait.
"Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," ujarnya.
Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebagaimana dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
Rivan menjelaskan, spesialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.
"Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Operasi Patuh Lodaya 2022
Para pengguna kendaraan sepertinya tidak bisa lolos dari pemeriksaan petugas kepolisian dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dilaksanakan 13-26 Juni.
Bahkan bisa jadi, pengendara akan dikenakan saksi tilang, atau malah kendaraan yang digunakan akan dikandangkan di Kantor Polisi.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR memberikan gambaran, dalam operasi Patuh Lodaya kali ini menitikberatkan penindakan preemtif dan preventif terhadap tujuh sasaran operasi bagi pengendara.
Agar tidak dikenakan saksi, pengendara wajib menghindari masalah ini;