Radartasik, BANJAR - Upaya penyelesaian kasus tipu gelap yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui restorative justice mendapat apresiasi anggota DPRD Kota Banjar.
Cecep Dani Sofyan, salah satu anggota DPRD Kota Banjar menganggap, langkah kejaksaan dinilai baik dan hal ini seperti penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
"Namun restorative justice kan ada payung hukumnya, bagus. Karena diselesaikan antara kedua belah pihak," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Dia juga menyadari bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice.
BACA JUGA:Dapat Restoratif Justice, Warga Pangandaran Akhirnya Bebas Atas Kasus Tipu Gelap yang Dilakukannya
Terlebih jika ada kasus yang menimbulkan kerugian negara, bahwa pelakunya memang harus diberi efek jera.
"Alangkah baiknya lagi ada edukasi ke masyarakat terkait restorative justice yang lebih terperinci. Agar nanti tidak disalahartikan," jelasnya.
Menurutnya, keadilan restoratif (restorative justice) untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Selain itu agar penanganan perkara pidana dapat berjalan secara fleksibel dan tidak kaku.
Dengan begitu semua pihak yang berkepentingan dalam persoalan tertentu, bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswa SD Menempuh Restorative Justice
"Misal ada seorang ibu mencuri singkong karena lapar, lalu dilaporkan. Tentu ini melihat adanya rasa keadilan dalam menegakkan hukumnya," kata dia.
Masyarakat, sebut dia, harus memahami pula bahwa ada sistem hukum dalam menyelesaikan masalah cukup dengan cara saling memaafkan kedua belah pihak.
"Namun itu hanya untuk kasus tertentu saja, tidak semua kasus bisa melalui restorative justice," ujarnya lagi.
Sebelumnya, langkah Kejaksan Negeri Kota Banjar ini menyelesaikan kasus Dicky Subekti, pria berusia 39 tahun. Warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, ini akhirnya mulai bernapas lega.
BACA JUGA:Kejaksaan Kenalkan Rumah Restorative Justice