Dapat Restoratif Justice, Warga Pangandaran Akhirnya Bebas Atas Kasus Tipu Gelap yang Dilakukannya

Kamis 16-06-2022,06:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021, maka ditetapkan kasus tersangka dihentikan kasusnya dan dibebaskan dari tahanan Lapas kelas IIB Kota Banjar oleh restorative justice. (anto sugiarto/radartasik.disway.id)

 

Kategori :