Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021, maka ditetapkan kasus tersangka dihentikan kasusnya dan dibebaskan dari tahanan Lapas kelas IIB Kota Banjar oleh restorative justice. (anto sugiarto/radartasik.disway.id)
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2021, maka ditetapkan kasus tersangka dihentikan kasusnya dan dibebaskan dari tahanan Lapas kelas IIB Kota Banjar oleh restorative justice. (anto sugiarto/radartasik.disway.id)