Dapat Restoratif Justice, Warga Pangandaran Akhirnya Bebas Atas Kasus Tipu Gelap yang Dilakukannya

Kamis 16-06-2022,06:00 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

Radartasik, BANJAR – Dicky Subekti pria berusia 39 tahun merupakan warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, akhirnya kini mulai bernapas lega. 

Pasalnya, kasus tipu gelap (menggadaikan) sepeda motor milik temannya senilai Rp 800 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan kasus yang menimpa Dicky dihentikan penuntutannya melalui restorative justice (RJ). 

"Penuntutannya akhirnya dihentikan dan dinyatakan bebas, setelah tersangka dua bulan lamanya di penjara," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/6/2022). 

Ade menjelaskan, restorative justice merupakan pendekatan berdasarkan kesepakatan korban dan tersangka. Terlebih korban sudah memaafkan tersangka.

Juga telah dilakukan pemulihan keadaan, dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka. 

"Ini pertama kalinya Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan restorative justice," tegasnya.

Dia menjelaskan, pendekatan restorative justice ini berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, jika ada perkara-perkara tertentu yang bisa di RJ-kan. 

Diakuinya, tidak semua perkara bisa melalui proses restorative justice. Melainkan terdapat sejumlah persyaratan, seperti perdamaian kedua belah pihak. 

"Dan juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dimana hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya. 

Ade menuturkan, korban atas nama Aan dan Agung sudah berbesar hati memaafkan tersangka, diketahui masih orang dekat korban.

"Semoga Dicky ke depannya bisa lebih baik lagi dan memberi nafkah yang halal untuk keluarganya," harapnya. 

Diketahui, sepeda motor korban jenis Suzuki FD 110 berplat Z 6937 YR sebelumnya digadaikan senilai Rp800 Ribu telah dikembalikan beserta BPKB dan STNKnya.

Selain itu, juga dilakukan pemulihan kembali yang dilakukan tersangka dengan cara, mengganti kerugian sebesar Rp4 juta. 

Hal itu berdasarkan pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 1981, pasal 8 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kategori :