"Selanjutnya nanti kita lihat keterangan saksi dan kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin ini bukan bahan pangan atau baha yang tak boleh ditambahkan pada bahan makanan," tukasnya.
Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat. Secara kimia, formalin dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Karena sifatnya formalin itu Karsinogen atau carcinogenic. Carcinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya tak langsung seketika tapi akimulatif dan menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," katanya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)