Beroperasi di Bulan Ramadhan, Rumah Penyimpanan Miras di Sukaresik, Tasikmalaya Digerebek Polisi

Kamis 21-04-2022,12:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Usep Saeffulloh

"Puluhan dus miras ini kita amankan dari tersangka berinisial R yang diamankan di Jalan Raya Padayungan Kota Tasikmalaya serta 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkutnya," sambung AKBP Aszhari Kurniawan.

Mobil itu, terang AKBP Aszhari Kurniawan, membawa miras dari Bandung dan akan diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Kemudian dalam operasi pekat Lodaya 2022 ini pihaknya juga mengamankan tuak sebanyak 2300 liter atau 4 drum besar yang diamankan dari pria D di Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

"Dari 2 tersangka ini beserta barang buktinya akan kita proses secara hukum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tasikmalaya," tambahnya.

Harapan daripada kegiatan operasi pekat ini, jelas dia, adalah bahwa di bulan suci Ramadhan ini seyogyanya atau sebaiknya menghindari penyakit masyarakat khususnya miras. 

"Sebagaimana komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam rangka penegakan Perda bahwa Kota Tasikmalaya zero miras," tukasnya.

Jelas dia, hal ini yang akan terus pihaknya laksanakan dalam penegakan Perda dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, miras sering dikonsumsi anak-anak muda di pinggir jalan lalu memicu mereka untuk berbuat pelanggaran atau tindak pidana. 

"Kita imbau masyarakat khususnya anak-anak muda tidak lagi mengkonsumsi miras ini," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

 

Kategori :