Radartasik.com, BANJAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar membuka segel reklame di empat titik pusat Kota, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya empat reklame itu dipasangi segel karena belum terbit izin dan belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saefudin mengatakan stiker segel yang sudah terpasang dicopot kembali karena sudah membayar pajak.
"Itu berdasarkan surat nomor: P/725/973/BPKPD/IV/2022 perihal permohonan pencabutan stiker segel," kata dia kepada wartawan.
Sebagai penindak, Satpol PP hanya menjalankan tugas tersebut, sehubungan telah dibayarkan pajak reklame.
Pihak perwakilan perusahaan menyanggupi membayar pajak reklame meskipun izin penyelenggaraan reklame belum terbit dari DPMPTSP Kota Banjar.
Mereka sudah membuat pernyataan bermaterai apabila dalam proses izin penyelenggaraan reklame tidak bisa diterbitkan.
"Pihaknya tidak akan menuntut pengembalian pembayaran pajak reklame yang telah disetor ke kas daerah Kota Banjar," jelasnya.
Apabila dalam kurun waktu tertentu masih belum mendapatkan izin, pihaknya bersedia menurunkan, membongkar sendiri reklame yang terpasang.
Jika tidak sanggup dibongkar sendiri, pihaknya bersedia dibongkar paksa oleh petugas penegak Perda, Dinas Satpol PP Kota Banjar. (anto sugiarto/radartasik.com)