Radartasik, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati dari kelapa sawit dan produk turunannya.
Banyak pihak menduga tidak mungkin kasus korupsi itu terjadi hanya melibatkan pejabat sekelas Dirjen di Kemendag saja. Mengingat akibat kebijakan tersebut, salah satunya telah menimbulkan kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, dan juga menimbulkan kemarahan banyak pihak. Salah satu yang curiga jika kasus korupsi itu hanya melibatkan Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana adalah eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Dia menyebut Kemendag selama ini telah bermain cantik terkiat persoalan minyak goreng. “Permainan @kemendag saat itu cantik sekali,” kata Said Didu melalui akun sosial medianya, Rabu, (20/4/2022). Pasalnya kata dia, pemerintah telah menuduh adanya penimbunan minyak goreng yang dilakukan pihak tertentu, sehingga memunculkan istilah “mafia minyak goreng”. “Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu2 yg ditangani Ditjendaglu– ternyata mereka main di kuota ekspor yg ditangani Ditjendaglu. Sulit dipahami bhw ini hanya permainan Dirjen,” paparnya. Sekedar diketahui, pengungkapn kasus korupsi yang melibatkan Dirjen Perdaglu Kemendag itu berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng yang kemudian membuat Kemendag mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET). Namun, Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20 persen dan menjualnya sesuai harga DPO yang akhirnya menimbulkan kerugian uang negara. Nah dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung terungkap, jika salah satu faktor yang menyebabkan kelangkaan minyak adalah akibat adanya dugaan penyimpangan pemberian fasilitas ekspor CPO oleh Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Oleh Kejagung Indrasari Wisnu Wardhana pun ditertapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS. Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Juga kempatnya dinilai melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. MINTA DIUSUT TUNTAS Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf meminta agar kasus kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan Dirjen Perdagu Kemendag Indrasari Wisnu Wadhana diusut tuntas atau tidak hanya berakhir pada pejabat setingkat eselon I di Kemendag saja. “Yang harus dihukum bukan hanya level dirjen, tapi juga menteri & eksportir migor,” kata Gde Siriana seperti dikutip Fajar.co.id dari akun twitternya, Rabu (20/4/2022). Dia menjelaskan bukan rahasia umum lagi jika setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengusaha akan selalu ada sesuatu di baliknya. “Sudah jadi rahasia umum, di balik perijinan yang tetap dikeluarkan meski langgar aturan, ada GULA2 di sana,” tututnya. Bahkan Gde Siriana menyebut seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab atas kasus yang membuat kelangkaan minyak goreng tersebut. “Presiden pun harus ikut tanggung jawab, karena menteri tidak punya visi misi kecuali presiden,” tegasnya. (*)Korupsi Ekspor Migor di Kemendag Terbongkar, Eks Sekretaris Menteri BUMN Bilang Sulit Dipahami Hanya Permain
Rabu 20-04-2022,16:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Senin 01-08-2022,21:54 WIB
Tegas! Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Paket Beras Banpres yang Ditimbun di Depok
Sabtu 23-07-2022,11:20 WIB
Otak Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI Ternyata Suaminya Sendiri, Diduga Ada Kaitan Persoalan Asmara
Kamis 21-07-2022,10:52 WIB
KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
Rabu 13-07-2022,15:40 WIB
Puluhan Pedagang Migor Ditipu Ibu Muda, Lapor Polisi, Kerugian Rp1,9 Miliar
Terpopuler
Senin 06-01-2025,15:04 WIB
Budiman Trans Akan Buka Rute Baru Travel Bandung - Batukaras, Cek Tarif Promo Januari 2025
Senin 06-01-2025,13:41 WIB
NODA Bojan Hodak di Persib Dikomentari Bobotoh, Nama Mailson Lima Dibawa-bawa, Ini Penyebabnya
Senin 06-01-2025,16:07 WIB
Jangan Salah! Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Selengkapnya
Selasa 07-01-2025,06:00 WIB
Prestasi Shin Tae Yong Selama Jadi Pelatih Timnas Indonesia dan Tantangan Patrick Kluivert
Senin 06-01-2025,19:00 WIB
Tujuh Motor Retro Modern Terbaik 2025: Perpaduan Gaya Klasik dan Performa Tangguh, Harga Mulai Rp 43 Juta
Terkini
Selasa 07-01-2025,12:32 WIB
Mau Dana Kaget Rp 200 Ribu? Begini Cara Mudah Klaimnya Buruan Sebelum Kehabisan
Selasa 07-01-2025,12:27 WIB
Biaya Haji 2025 Turun Atas Atensi Presiden Prabowo, Menteri Agama: ’Supaya Beban Jemaah Lebih Ringan’
Selasa 07-01-2025,12:23 WIB
Bursa Transfer Serie A: Matias Soulè Berpeluang Tinggalkan AS Roma, AC Milan Bidik Samuele Ricci
Selasa 07-01-2025,12:05 WIB
Rafael Leao: Aktor Utama di Balik Kemenangan Dramatis AC Milan atas Inter di Final Supercoppa Italiana
Selasa 07-01-2025,12:00 WIB