Radartasik, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Kabarnya pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap pria yang menjabat Bupati Tanah Bumbua itu terkait penyelidikan dugaan kasus suap atau tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antikorupsi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri seperti dilansir Jawapos.com, Kamis (02/06/2022).
BACA JUGA:Keluarga Ridwan Kamil Rencanakan Lakukan Salat Gaib untuk Eril
Meski demikian, Ali masih enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus yang sedang diusut tim penyelidik dan membutuhkan keterangan dari Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.
Terlebih lagi kasusnya kata Ali, masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik KPK.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ucap Ali.
Untuk itu Ali meminta masyarakat bersabar untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian pihaknya berjanji bakal akan membeberkan kasus yang sedang ditangani pada saatnya nanti.
Seperti diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.
Hal ini setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/05/2022) lalu.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Mardani H Maming membantah terlibat pada kasus peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, pria yang menjabat sebagai Bendum PBNU ini, menyatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan.